Text
Kodifikasi Dan Unifikasi Hukum Perdata Dan Dagang
Diucapkan berhubung dengan pembukaan tahun kulah 1958/1959 dari Fakultas Hukum & Pengetahuan Masyarakat Universitas Semarang pada tanggal 15 September 1958.
Dalam sejarah baru, Code Civil bukan kodifikasi pertama di Eropa. Kodifikasi di Prussia an Baden adalah lebih tua, akan tetapi Code Civil adalah kodifikasi pertama yang berdasarkan azas-azas modern.
Bagi para ahli hukum Indonesia, yang memperhatikan dan mengikuti perkembangan dan memikirkan keadaan di hari depan hukum sipil Indonesia, baik hukum sipil adat, maupun hukum sipil Eropa, mungkin tidak ada ketentuan hukum yang begitu penting daripada ketentuan dalam pasal 102 UUDS, yang mengharuskan adanya kodifikasi hukum perdata dan dagang.
B000694 | 346.07 Sin k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain