Text
Kamus Istilah Hukum
Kamus ini adalah kamus "istilah" bukan kamus biasa yang menerangkan arti dari tiap-tiap perkataan. Jadi maksud kaus ini ialah untuk mengganti istilah-istilah hukum bahasa asing dengan istilah-istilah bahasa Indonesia. Dalam menetapkan istilah-istilah tersebut, penyusun berpegang kepada pedoman bagaimana cara mencari dan membuat istilah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain