Text
Hukum Kekeluargaan Nasional
Rancangan dasar UU Pembangunan Nasional semesta -berencana delapan tahun 1961-1969, yang disusun oleh Dewan Perancang Nasional Republik Indonesia, yang kemudian diterima baik oleh MPRS dengan ketetapannya tanggal 3 Desember 1960 No.II, menganggap perlu supaya "hukum perkawinan diatur sebaik-baiknya"(402 huruf c sub c) dan suapaya ada "perundang-undangan mengenai hukm warisan"(402 huruf c sub 4), dimana ditegaskan sebagai prinsip bahwa "semua warisan untuk anak-anak dan janda" (alinea a)selanjutnya supaya dalam perundang-undangan mengenai hukum warisan itu di cantumkan pula peraturan "mengenai sistim penggantian ahli waris" (alinea b)dan tentang penghibahan.(alinea c)
Dari laporan komisi C sidang pertama MPRS tersebut ternyata bahwa pembicara pertama mengenai 402-C-4 itu semulanya beranggapan bahwa alinea a dan alinea b tersebut bertentangan dengan hukum islam. Anggapannya itu mengenai alinea a adalah benar jika orang mengambil pendirian Syafii dan Maliki, yakni dalam hal sekiranya di Indonesia ada bait'Imal yang memenuhi syarat dan anak-anak itu hanya anak perempuan.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 22108645
B000651 | 346.015 Haz h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain