Text
Keterangan wakil perdana menteri bidang lembaga-lembaga politik di depan Sidang DPR-GR
Diucapkan di depan sidang Dewan Perwakilan Daerah Gotong Royong pada tanggal 4 Mei 1966
Secara umum dapat diterangkan bahwa perkataan Lembaga adalah suatu "verzamelnaan", suatu kata penghimpun yang mencakup di dalamnya kata "front" dan kata "badan". Sedangkan yang dimaksud dengan istilah politik adalah Manifesto politik sebagai pemancarannya Pancasila; dan sekali-kali bukan istilah politik dalam arti kata perebutan ekuasaan untuk kepentingan suatu golongan.
Berbdea engan Lembaga-lembaga Negara Tertinggi seperti MPR, DPA, BPK, dan DPR yang ditentukan dalam UUD, dan berbeda pula dengan Kementerian-kementerian yang mengurus suatu bagian tertentu dari pada keselurah tugas Negara dan Pemerintahan, maka Lembaga-lembaga politik ini adalah merupakan suatu "agency" yang aktivitasnya meresap keseluruhan Kementerian dan yang masing-masing dipakai dan dipimpin oleh seorang pejabat berkedudukan Menteri.
B000630 | 306.23 Ket | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
B000725 | 306.23 Ket | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain