Text
Sekilas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Wakil Daerah Untuk Bangsa 2004-2009
Melalui amandemen ke-tiga UUD 1945 pada tahun 2001, disepakati pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Lembaga legislatif baru ini dimaksudkan agar masalah-masalah yang dihadapi daerah mendapat perhatian lebih besar lagi oleh pemerintah pusat daripada masa lalu.
Kelahiran DPD-RI sebagai salah satu hasil dari gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998. Selama hampir 50 tahun sebelum reformasi bergulir, dominasi pemerintah pusat atas daerah cukup kuat. Terutama di bidang politik dan ekonomi.
Hal ini mengakibatkan keterbatasan partisipasi politik oleh masyarakat kecil, dan kebijakan ekonomi yang kurang memihak kepada kepentingan masyarakat daerah.
B000619 | 328 Sek | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain