Text
Pembahasan Undang-undang 1965 No.18 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Pertumbuhan pemerintahan daerah di Negara Republik Indonesia memasuki babak baru ketika pada 5 Djuli 1959 ditetapkan Keputusan Presiden 1959 No. 150 yang berisi sebuah dekrit tentang pembubaran Konstituante, pembatalan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 terdapat sebuah pasal tentang pemerintahan daerah yang berbunyi: "Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Di dalam buku ini akan memberikan penjelasan dari pasal tersebut, yakni pasal 18 yang tercantum dalam UUD 1945.
B000634 | 352.091 Gie p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain