Text
Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan
Polemik tentang kewenangan penyelesaian perselisihan hak, pemutusdan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan kepentingan antara dosen dan PTS y6ang timbul sebelum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terbentuk masih terus dipertentangkan dalam PHI. Putusan Mahkamah Agung atas sengketa dosen dan PTS sebelum berlaku UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan dosen dan PTS tidak sama dengan pekerja/buruh sampai saat ini masih dijadikan alasan oleh sebagian PTS menyatakan PHI tidak berwenang mengadili sengketa dosen dan PTS. Yang terlupakan dari persepsi itu adalah substansi dari Undang - Undang No. 13 tahun 2003 yang secara eksplisit menyatakan jenis usaha seperti yayasan san lembaga pendidikan masuk dalam pengertian perusahaan dan pengusaha.
Merujuk pada beberapa putusan PHI, tidak ada lagi keraguan bagi PTS dan yayasan pendidikan lainnya menyelesaikan perselisihan dengan dosen dan guru melalui PHI. Kesimpulan menyatakan penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara guru dan dosen swasta masuk dalam ruang lingkup lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 bagian dari kenyataan undang - undang guru dandosen serta perundang - undangan lainnya yang tidak mengatur khusus lembaga penyelesaian perselisihan guru dan dosen swasta. Pendapat yang mengatakan kewenangan menyelesaikan perselisihan dosen swasta pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hasil dari perluasan penafsiran dengan menganalogkan pejabat PTS seperti Rektor sebagai pejabat tata usaha negara. Merujuk pada eksistensi dan substansi UU Ketenagakerjaan maka tafsir di atas sudah tidak relevan mendorong penyelesaian sengketa dosen swasta ke luar dari hukum ketenagakerjaan.
B000477 | 344.01 Pan K | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain