Text
Kaji Ulang Teknis atas Laporan Kementrian Lingkungan Hidup November 2004 mengenai Teluk Buyat
Pada tanggal 8 November 2004 tim peneliti yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah,perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di bawah arahan Kementrian Lingkungan Hidup, mengeluarkan sebuah laporan penelitian yang berjudul " Penanganan Dugaan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Buyat Pantai dan Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara" sebuah Laporan Revisi. laporan ini mengungkapkan isu-isu lingkungan hidup yang berkaitan dengan kegiatan tambang Emas Minahasa yang dioperasikan oleh PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), dengan penekanan pada pengelolaan tailing (limbah tambang) yang dihasilkan dari kegiatan tambang tersebut. Hasil temuan dalam Laporan Revisi tersebut sangat jauh berbeda dengan uraian yang terdapat dalam laporan tanggal 24 Oktober 2004 yang juga dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup yang berjudul " Analisis Mutu Lingkungan Hidup Teluk Buyat dan Teluk Totok." Beberapa orang dan lembaga yang diundang untuk ikut ambil bagian dalam penyusunan Laporan Revisis tidak setuju dan berkeberatan dengan kesimpulan-kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan revisi. Mengingat adanya perbedaan-perbedaan pendapatan dan perbedaan kedua laporan tersebut dan juga adnya pertentangan antara kesimpulan-kesimpulan dalam Laporan Revisi informasi-informasi ilmiah lainnya. PTNMR kemudian meminta tim ilmuan internasional untuk mengkaji ulang laporan ini, termasuk mengevaluasi metode-metode ilmiah yang digunakan, analisa-analisa dan kesimpulan-kesimpulan yang dijabarkan Dokumen ini memaparkan hasil penemuan tim review tersebut.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 21016919
B000600 | 622 Kaj | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain