Text
Panduan Sederhana Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik
Hak atas informasi dijamin oleh Konstitusi atau UUD 1945. Pada pasal 28F dinyatakan: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangakan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka disusunlah Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui KIP masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 18100513
B000507 | 323.445 Sud p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-03-28) |
Tidak tersedia versi lain