Text
UUD 1945 Sebagai Karya Manusia
Dalam setiap negara modern juga diharuskan adanya kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Negara Republik Indonesia sebagai negara modern juga memiliki badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Negara Republik Indonesia bukan saja negara modern akan tetapi sekaligus adalah negara yang berdasarkan hukum.
Negara kita mempunyai ketiga unsur tersebut dalam Undang-Undang Dasarnya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. karena itulah negara kita adalah negara hukum itu berbeda antara satu negara dengan negara lainnya, bahkan pada Negara Republik Indonesia sendiri penjabaran dan pelakasanaan Negara Hukum itu berbeda dari masa ke masa. Suatu UUD bagaimanapun baiknya tidak akan lepas dari kekurangan-kekurangan, biasanya karena perkembangan zaman dan masyarakat. Karena itulah pada umumnya UUD dalam satu atau beberapa pasalnya memuat cara mengubah UUD tersebut. UUd 1945 memuatnya dalam pasal 37.
Koleksi Tersedia di Gudang Arsip Nomor Box 10267209
B000505 | 342.02 Ind u | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain