Text
Pembahasan RUU APBN dan Isu Perbatasan di DPR : Studi Terkini tentang Akses untuk Informasi dan Partisipasi Publik
Terdapat di gudang arsip dengan nomor box 18063301
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan bahwa pembahasan RUU APBN serta rencana kerja anggaran kementrian / lembaga (RKA/RL) di DPR sejauh ini tidak melibatkan public dalam pembahasannya. Padahal menurut aturan resmi yang ada, proses tersebut memungkinkan keterlibatan public.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi, menyajikan isu – isu dan memberikan masukan bagi anggota DPR untuk mempertimbangkan pilihan – pilihan kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi public dalam pembahasan RUU APBN di DPR. Penelitian ini membatasi masalah terkait studi awal akses public dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR. Untuk fokus isu, penelitian ini mengambil studi kasus terkait isu perbatasan dengan pertimbangan bahwa isu ini kerap diperlakukan secara instan, parsial, dan tidak berkelanjutan oleh pembuat kebijakan.
Secara umum, penelitian ini berdasarkan pada premis bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus menegakkan fungsi perwakilannya dalam melakukan fungsi lainnya. System dan mekanisme kerja yang ada di DPR juga harus memperhatikan prinsip prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi public.
Temuan penelitian ini menunjukkan akses informasi public dan partisipasi public dalam pebahasan RUU APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR masih sangat terbatas. Kepedulian pemerintah dan DPR akan kawasan perbatasan khususnya perempuan dan kelompok marjinal lainnya pun masih rendah. Informasi mengenai APBN sendiri bukan merupakan informasi yang mudah diperoleh.
DPR jarang sekali atau bahkan tidak pernah mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat atau elemen masyarakat terkait pembahasan RUU APBN. Selama ini, DPR hanya membahas RAPBN yang sudah dirumuskan oleh pemerintah, yang sebelumnya mendapat masukan masyarakat melalui Musrenbang. Proses di DPR tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa usulan dari masyarakat sudah selesai di forum Musrenbang.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan penelitian ini, rekomendasi awal unutk mengatasi kesenjangan pelaksanaan pembahasan RUU APBN di DPR berupa : (i) Meningkatkan akses public untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR; (ii) Meningkatkan kapasitas SDM di DPR dalam pelayanan informasi public dan mendukung fungsi DPR; (iii) Mengkaji ulang perundang –undangan terkait fungsi budgeting DPR; dan (iv) meningkatkan kepedulian DPR terhadap kepentingan perempuan dan kelompok marjinal lainnya dikawasan perbatasan.
B000423 | 343.034 Pem | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain