Text
Doing Business di Indonesia 2012: Memperbandingkan Kebijakan Usaha di 20 Kota dan 183 Perekonomian
Buku ini (Doing Business di Indonesia Tahun 2012) merupakan laporan khusus kedua yang mengukur kinerja di tingkat daerah dari seri Doing Business di Indonesia. Pada tahun 2010, analisa telah dilakukan atas indikator-indikator kuantitatif yang terkait dengan peraturan-peraturan usaha untuk 14 kota: Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Palangkaraya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta. Tahun ini, Doing Business di Indonesia 2012 mencatat perbaikan di 14 kota yang telah diukur sebelumnya dan memperluas cakupan analisa ke 6 kota lainnya di nusantara: Batam, Gorontalo, Jambi, Mataram, Medan, dan Pontianak. Kriteria seleksi mencakup tingkat urbanisasi, populasi, kegiatan ekonomi, keragaman politis dan geografis, dan faktor-faktor lain berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Doing Business menganalisa peraturan-peraturan yang meningkatkan kegiatan usaha dan peraturan yang meningkatkan kegiatan usaha dan peraturan-peraturan yang menghambatnya. Peraturan-peraturan yang mempengaruhi 3 tahap kehidupan usaha diukur di tingkat daerah di Indonesia: mendirikan usaha, mengurus izin-izin mendirikan bangunan dan pendaftaran properti terhadap usaha kecil dan menengah dalam negeri. Indikator-indikator tersebut dipilih karena mencakup wilayah-wilayah yuridiksi atau praktek setempat. Indikator-indikator tersebut dipergunakan untuk mengidentifikasi reformasi kebijakan usaha dan ruang lingkup efektifitas reformasi kebijakan usaha tersebut dalam menyederhanakan prosedur, mengurangi waktu, dan mengurangi biaya untuk menjalankan kegiatan usaha. Data dalam buku ini merupakan data terkini per Juli 2011.
Laporan ini memperbaharui informasi yang tersaji pada tahun 2010 dan merekam kemajuan-kemajuan yang tercapai dalam penyelenggaraan reformasi-reformasi usaha. Laporan ini juga memperluas cakupan analisa dengan menambah 6 kota dalam kajiannya, seperti yang sudah disebutkan diatas dengan tujuan melengkapi peta peraturan usaha di Indonesia.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 19121828
B000412 | 336.207 095 98, Doi | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain