Text
Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rekanan penyedia dan pengelola terjadi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Rambu-rambu untuk mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lengkap sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011. Namun, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinyatindak pidana (korupsi).
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, kita masih senang menyuap (dan/atau disuap), melakukan kolusi untuk mendapatkan proyek, juga mengatur proses lelang pengadaan barang/jasa untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok sendiri dengan merugikan orang lain. Dalam 10 tahun terakhir ini, banyak kasus pengadaan barang/jasa yang mengantarkan penyedia dan pengelola pengadaan barang/jasa ke penjara. Pengadaan pesawat helikopter, mobil pemadam kebakaran, sapi, sarung, kontak suara, kertas suara, dan (pembebasan) tanah adalah beberapa contoh pengadaan barang/jasa yang menyita perhatian masyarakat. Mengapa orang tidak pernah jera? Sama seperti anak-anak, sangat mungkin karena mereka tidak menyadari risiko dari perbuatan tersebut. Seandainya mereka manyadari/memahami risiko yang mungkin terjadi, tentunya mereka akan lebih berhati-hati.
Sebaliknnya, kita “gemetar” dalam menghadapi proses audit (dan auditor). Ibarat petinju, kita sudah hkalah sebelum bertanding. Hal ini terjadi karena kita (sebagai orang/pihak yang diaudit) tidak mengenal ilmu audit dengan baik, sehingga tidak tahu cara menghadapi audit dan auditor. Oleh karena itu, dalam buku ini pembaca akan mendapatkan pemahaman tentang manajemen risiko. Apabila kita dapat mengidentifikasi risiko dan tahu cara mengantisipasi supaya risiko itu tidak terjadi (minmal mengurangi risiko), tentu kita akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Pembaca juga akan mendapatkan tip dan trik dalam menghadapi proses audit (dan auditor). Diharapkan “gelombang frekuensi” kita (sebagai penyedia dan pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa yang sering diaudit) akan sama dengan “gelombang frekuensi” auditor. Dengan demikian, proses audit pun akan berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dengan memahami manajemen risiko, tip dan trik menghadapi audit dan auditor, serta memahami cara mengantisipasi risiko tindak pidana sebagaimana dijelaskan secara lugas dan jelas dalam buku ini setiap pelaku pengadaan barang/jasa, baik rekanan penyedia barang/jasa maupun pengelola pengadaan barang/jasa, akan terhidar dari urusan hukum yang dapat menghancurkan segalanya. Selain itu penyedia barang/jasa sebagai pengusaha dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan daya serap tenaga kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran tanpa harus berurusan dengan aparat hukum. Bagi pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa yaitu PA/KPA, PPK, ULP, dan PAnitia Penerima Barang/Jasa dapat bekerja dengan tenang untuk menyukseskan program pembangunan tanpa khawatri tersangkut tindak pidana.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 19121828
B000409 | 343.07, Sus, a | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
B001104 | 343.07, Sus, a | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain