Text
Menjongsong Kembalinja Undang - Undang Dasar 1945 Untuk Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Berisi tentang :
1. Naskah Proklamasi
2. Piagam Penghargaan
3. UUD 1945
Juga memuat pula :
I. Susunan Kabinet Presidentil yang pertama, yang sampai sekarang ini adalah satu - satunya Kabinet Republik Indonesia yang melaksanakan Undang - Undang Dasar 1945 dalam bentuk semangatnya yang asli.
II. Susunan badan - badan kenegaraan Republik Indonesia beserta fraksi - fraksi (partai - partai) dan nama - nama anggotanya. Yang sedikit atau banyak turut serta langsung menentukan kembalinya Undang - Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin,yaitu :
1. Kabinet Karya, yang pada tanggal 19 Februari 1959 telah mangambil keputusan yang maha penting tersebut
2. Dewan Nasional , yang menyokong sepenuhnya ide Demokrasi Terpimpin dengan kembalinya Undang - Undang Dasar 1945
3. Konstituante, yang akan menerima amanat dari P.J.M. Presiden Republik Indonesia, yang berisi anjuran dan permintaan, supaya menetapkan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai Undang - Undang Dasar Republik Indonesia
4. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang akan memutuskan rancangan - rancangan Undang - Undang tentang penyederhanaan partai - partai dan perubahan Undang - Undang pemilihan umum tahun 1953, untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin, rancangan - rancangan mana sedang disiapkan oleh Dewan Menteri.
B000288 | 342.03 Soe M | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain