Text
Perbandingan Hukum Gadai Di Indonesia
Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia
Jika menyimak kembali pernyataan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada pembukaan Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional di Yogyakarta 21 Desember 1981 bahwa sistem hukum adat, sistem hukum islam, dan sistem civil law merupakan komponen - komponen tata hukum dan sumber - sumber bahan baku pembentukan hukum nasional, maka dalam hal lembaga hukum gadai dapat dibayangkan suatu lembaga hukum gadai nasional masa depan yang merupakan perpaduan serasi antara masing - masing lembaga hukum gadai dalam sistem hukum adat, sistem hukum islam, dan sistem civil law. Untuk mencapai tujuan akhir yang optimistik karena perbedaan antar lembaga hukum gadai dalam masing - masing sistem hukum itu sendiri tidak berada di rumah substansi melainkan hanya di ranah formasi ini, pemberian kesempatan perlu diseimbangkan karena tanpa keseimbangan hanya akan ada dominasi yang sudah mapan terhadap yang masih berkembang. Saat ini baru lembaga hukum gadai dalam sistem civil law saja yang telah diatur dalam undang - undang, sementara lembaga hukum gadai dalam sistem hukum islam yang sesungguhnya merupakan pula rujukan lembaga hukum gadai dalam sistem hukum adat belum demikian. Dengan sistem gadai ganda terlebih dahulusebagaimana misalnya perbankan yang sudah relatif sukses dengan dua banking systemnya, mari kita bangun sistem gadai nasional!
B000257 | 346 Adh P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain