Text
Economic Analysis Of Law : Atas Putusan PKPU Tetap
Krisis Ekonomi terjadi pada tahun 1997 di Asia dan pada tahun 2009 sekarang ini diseluruh dunia, menyebabkan perseroan yang sehat (solvent), tiba - tiba menjadi tidak sehat (insolvent) disebabkan bukan karena kesalahan manajemen atau faktor internal perusahaan, misalnya gejolak depresiasi rupiah 400% terhadap US Dollar menyebabkan utang perseroan meningkat empat kali lipat. Penyelesaian utang perseroan yang disebabkan faktor eksternaltersebut seharusnya dilakukan melalui PKPU tetap yang berakhir dengan restrukturisasi perseroan bukan pailit. Penyelesaian utang memalui PKPU Tetap ini dapat dipergunakan agar Debitur tidak dipailitkan. Kepilitan pada umumnya menimbulkan kerugian tidak hanya kepada Debitur saja melainkan kepada para tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya, para pemasok, negara yang akan kehilangan penerimaan pajaknya. Dengan kata lain, kepailitan adalah merupakan langkah yang terakhir (ultimatum remedium); dan Hakim Niaga belum mempergunakan Economics Analysis of Law dalam pertimbangannya untuk mengabulkan/ tidaknya permohonan PKPU Tetap termasuk mengesahkan / tidaknya Perjanjian Perdamaian.
B000255 | 346.078 Har E | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain