Text
Hukum Pidana Internasional (Ekstradisi)
Buku tentang Ekstradisi ini merupakan bagian dari Hukum Pidana Internasional yang pembahasannya dipusatkan pada aspek hukumnya mengingat kebutuhannya dewasa ini yang dirasakan sangat meningkat. Pembahasan masalah Ekstradisi ini juga tidak lepas dari rezim hukum internasional karena menyangkut perjanjian - perjanjian internasional termasuk instrumen - instrumen internasional lainnya yang dibuat antar negara termasuk oleh organisasi internasional, karena sesuatu negara tisak dapat secara sepihak menyelesaikan persoalan ekstradisi tersebut tanpa kerjasama internasional, karena hal itu menyangkut yurisdiksi negara lain.
Pembahasan di dalam buku ini mencakup berbagai teori tentang ekstradisi termasuk doktrin/azas - azasnya yang penting yang menyangkut masalah tersebut seperti azas kejahatan ganda (double criminality), azas khusus (specialty), kejahatan yang tidak bisa diekstradisikan (non-extradible crimes), attentat clause, doktrin act of state, doktrin reciprocity dll, tetapi juga berbagai kasus yang berhubungan dengan permintaan ekstradisi yang dimajukan oleh beberapa negara termasuk oleh Indonesia sendiri. Demikian juga masalah - masalah ynag berkaitan dengan penolakan ekstradisi, cara-cara ekstradisi termasuk penahanan sementara, penyerahan harta milik menjadi pembahasan dalam buku ini.
B000251 | 341.77 Sur H | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain