Text
Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
Dalam penentuan kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hak atas tanah , bahwa hukum yang dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat, dan pada ruang tersebut terjadilah pluraslisme yang harus dihormati dan dihargai. Salat satu cara memahami kemajemukan masyarakat dan kemajemukan hukum (legal pluralism), maka semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia perlu mendorong terciptnya perlindungan dan pemenuhan masyarakat hukum adat. Salah satu implikasi dari political will pemerintah untuk mengakui keanekaragaman daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah kewajiban untuk merespon dan mengakomodasi prinsip - prinsip hukum lokal ke dalam tatanan hukum nasional yang digunakan sebagai instrumen (legal instrumen) guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Fakta tentang terjasinya konflik yang disebabkan oleh kurang profesionalnya pemerintah dalam menata norma hukum telah terjadi, misalnya tentang konflik sumber daya alam di beberapa kawasan di Indonesia. Selain konflik normatif antara hukum adat dengan hukum negara, ternyata penguasaan, pemanfaatan, dan distribusi sumber daya alam yang menjadi pendukung kehidupan manusia (natural resource control and distribution);ekspansi batas wilayah kehidupan suatu kelompok (teritorility expantion);kegiatan ekonomi masyarakat (economic activities); dan kepadatan penduduk (density of population) juga menjadi faktor pencetus konflik di masyarakat. Untuk itu di masa mendatang pemerintah berkewajiban merespon dan mengakomodasi prinsip - prinsip hukum lokal ke dalam tatanan hukum nasional yang digunakan sebagai instrumen hukum (legal instrumen) untuk mendukung otonomi daerah. Oleh karena hukum negara (state law) seyogyanya bersifat responsif sebagaimana dimaksud oleh Phillips Nonnet dan Selznick, dengan merespon prinsip - prinsip hukum adat yang diformulasikan dan dikemas dalam hukum nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain