Text
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2011
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 096/KMA/SK/VII/2011 Tanggal 1 Juli 2011 Tentang Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan Penting (Lanmark Decision) , hal i
PengantarKetua Mahkamah Agung RI:
Dr. H. Harifin A. TUmpa,SH.MH , hal vii
Pengantar Kapala Badan Urusan Administrasi , hal ix
Pengantar Kepala Biro Hukum dan Humas , hal xiii
I. HUKUM PERDATA
1. 1904 K/Pdt/2007 , hal 1
Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada masih terikat dalam perkawinan
2. 1068 K/Pdt/2008 , hal 23
Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan
3. 04 K/Pdt.Pen/2009 , hal 75
Peradilan umum tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi
4. 1222 K/Pdt/2010 , hal 103
peradilan umum tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan yang timbul dalam organisasi Persatua Wartawan Indonesia (PWI)
5. 2356 K/Pdt/2010 , hal 155
Perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan "Misbruik Van Omstandigheiden" yang dapat dibatalkan larena tidak lagi memenuhi unsur - unsur Pasal 1320 KUH. Perdata
II. HUKUM PERDATA KHUSUS
1. 306 K/Pdt.Sus/2010 , hal 189
Pelelangan atas objek fudisia yang perjanjiannya telah sempurna dengan adanya sertifikat dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum
III. HUKUM PERDATA AGAMA
1. 16 K/AG/2010 , hal 255
Hak waris istri yang berlainan agama dengan suami
2. 266 K/AG/2010 , hal 274
Pembagian harta bersama terhadap suami yang tidak memberi nafkah terhadap anak dan istri.
IV. HUKUM PIDANA
1. 1600 K/Pid/2009 , hal 305
Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
V. HUKUM PIDANA KHUSUS
1. 1542 K/Pid.Sus/2008 , hal 349
Mahkamah Agung berwenang menilai putusan bebas murni demi kepentingan hukum dan keadilan.
2. 2399 K/Pid.Sus/2010 , hal 449
Mahkamah Agung dalam penerapan hukum diselaraskan dengan tuntutan keadilamn masyarakat.
VI. HUKUM TATA USAHA NEGARA
1. 154 K/TUN/2010 , hal 503
Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap harus dipedomani oleh pihak - pihak yang berperkara.
2. 216 K/TUN/2010 , hal 547
Menteri tidak berwenang untuk memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/e dari dan dalam jabatannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain