Text
Briefing Paper RUU KUHAP : Bagian I & II:Politik Hukum Dan Prinsip - Prinsip Umum RUU KUHAP
~ Terdiri Dari 4 Judul
~ Politik Hukum dan Prinsip - Prinsip Umum RUU KUHAP :
Hukum acara pidana harus mengakomodir keadilan prosedural khususnya untuk masyarakat miskin dan kelompok - kelompok rentan seperti perempuan, anak - anak dan kelompok diffable/disability. Di lain pihak terdapat juga keadilan substantif, yang merupakan inti dari keadilan itu sendiri. Sesuatu yang adil yang sifatnya prosedural, belum tentu adil dalam arti keadilan substantif. Oleh karena itu, keadilan substantif tidak bisa dipisahkan dengan keadilan prosedural. Atau dengan kata lain, keadilan substansi menjadi sebuah perspektif dalam merumuskan keadilan prosedural.
Dalam sebuah kasus konkrit orang miskin mencuriroti untuk mempertahankan hidupnyakarena bahan - bahan pangan yang tidak tersedia dan kalaupun ada harganya sangat mahal atau dengan kata lain negara gagal menjalankan kewajibannya untuk menyejahterakan rakyatnya. Ada bukti menurut hukum formil si miskin melakukan pencurian. Disini si miskin harus memperoleh keadilan substansi, dimana dia mencuri roti karena untuk mempertahankan hidupnya, dan bukan untuk memperkaya diri seperti koruptor yang mencuri harta negara. Sudah merupakan kewajiban penegak hukum menggunakan keadilan substantif dalam menghadapi kasus - kasus pidana yang berkaitan dengan permasalahan prosedural.
B000213 | 345 Bri (I & II) | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain