Text
Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi
Sehubungan dengan hal tersebut dibutuhkan suatu politik pembangunan hukum nasional yang komprehensif untuk memperbaiki dan menyempurnakan tatanan hukum dalam era pasca reformasi. Sehubungan dengan hal tersebut, permasalahan utama politik pembangunan hukum nasional antara lain adalah sebagai berikut: (1) memperbaiki atau mengganti peraturan hukum dari masa kolonial yang masih berlaku melalui Aturan Peralihan UUD 1945; dan (2) menciptakan hukum baru yang secara utuh bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 (termasuk Perubahan-perubahannya), sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dalam era globalisasi..
B007788 | 340.3, Ari, p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain