Text
Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat
Kurnia Warman, Lahir di Tarok Nagari Lakitan-Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 30 Juni 1971. Dia adalah Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Lulus sebagai Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang (1994) dan Magister Humaniora (S2) pada Program Studi Hukum (Agraria) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (1998). Dia menamatkan Program Doktor Ilmu Hukum (Agraria) juga di Universitas Gadjah Mada, pada 2009. Dalam mengikuti Program Doktor, dia terlibat sebagai salah seorang junior researcher INDIRA Project (The Indonesia-Netherlands Studies of the Decentralization of the Indonesian 'Rechsstaat' (negara hukum, rule of law), and its impact on Agraria), Kerja sama Van Vollenhoven Institute Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda dengan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia. Dia juga pernah mengikuti kursus: (1) The VII International Course on Legal Pluralism, Commission on Folk Law and Legal Pluralism dan HuMa, Cimacan, Jawa Barat, 2006. (2) The Course of Law and Governance in Developing Countries, the Van Vollenhoven Institute, Fak. Hukum Univ. Leiden, 2003. (3) Workshop on Research Methode, REPSI-WRI, Chiang Mai, Thailand, 2003 Banyak Kalangan Yang Masih bersikukuh memandang hukum adat sebagai cermin ketertinggalan dan antitesis dari ke-modern-an. Oleh sebab itu, upaya-upaya untuk me-modern-kannya tidak pernah surut, entah atas nama pembangunan ataupun integrasi nasional. Kenyataannya, alih-alih melemah apalagi punah, perkembangan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia menunjukan hal sebaliknya. Terutama sejak reformasi dan desentralisasi, hukum adat menemukan energi barunya untuk bangkit kembali..
B005184 | 346.043, War, h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
B007481 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain