Text
Mengelola Legal Clinic Panduan Membentuk dan Mengembangkan LBH Kampus untuk Memperkuat Akses Keadilan
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyusun panduan tentang pembentukan dan pengembangan Legal Clinic, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus dengan tujuan : Pertama, panduan ini sebagai alat (tool) bagi Pengelola Legal Clinic dalam menjalankan Legal Clinic itu sendiri Kedua, standarisasi pengelolaan Legal Clinic. Atau dengan kata lain, elemen-elemen minimal apa saja yang harus dimiliki oleh Legal Clinic, misalnya visi dan misi, kode etik, serta kedudukan Legal Clinic dalam Perguruan tinggi, dan sebagainya. Kemudian panduan ini juga lebih ditujukan untuk mengoptimalkan menejemn Legal Clinic, khususnya dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat marjinal, dan tempat mahasiswa untuk magang praktik..tersimpan dirak umum
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain