Text
Laporan Tahunan 2007 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tersimpan di Rak External Research (ER).
Berdasarkan Pasal 97 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi,tugas, dan wewenangnya, serta kondisi HAM dan perkara-perkara yang ditanganinya Kepada DPR dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan tahunan KOmnas HAM 2007 ini dimaksudkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM kepada publik.
Laporan tahunan ini memuat gambaran kondisi HAM di Indonesia sepanjang 2007, kegiatan institusional Komnas HAM berdasarkan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, perkara-perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, kegiatan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah, serta kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
B000811 | 323.43, Lap | Perpustakaan LeIP (Perpustakaan LeIP) | Tersedia |
B006012 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia | |
B009637 | 323.43, Lap | Perpustakaan LeIP (Perpustakaan LeIP) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain