Text
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan
Koleksi Tandon
Perkembangan Ketenagakerjaan saat ini ditandai dengan babak baru dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan di luar Pengadilan yang diatur dalam UU. No.2 tahun 2004. Lahirnya lembaga ini menghapus keberadaan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sebagaimana diatur dalam UU No.22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No.12 tahun 1964 tentang PHK
Dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditetapkan bahwa waktu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara non-litigasi (media,konsiliasi, dan arbitrasi) dibatasi paling lama 30 hari kerja. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial dibatasi paling lama 50 hari kerja dan pada MA 30 hari kerja.
Dengan demikian diharapkan sengketa yang dihadapi akan segera mendapat kepastian hukum
Koleksi tersedia di gudang arsip nomor box 22108644
B001081 | 331, Hus, p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
B012829 | 331, Hus, p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STH Indonesia Jentera) | Tersedia |
B012830 | 331, Hus, p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STH Indonesia Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain