Text
Hak Suara Dalam Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 4 Tahun 1971)
Buku ini diterbitkan dalam rangka usaha penerbitan kumpulan bahan-bahan yang penting mengenai pembentukan suatu Undang-Undang dengan tujuan untuk mempermudah penelitian bahan-bahan tersebut. Materi yang dimuat dalam buku ini meliputi pembentukan Undang-undang tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan-ketentuan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang mengatur hak suara seorang pemegang saham.Pasal 54 KUHD tersebut sebelum diubah antara lain menentukan bahwa seorang pemegang saham tidak boleh punya lebih dari enam suara jika jumlah saham Perseroan Terbatas ada seratus atau lebih dan tidak boleh punya lebih dari tiga suara jika jumlah saham itu kurang dari seratus. Pengaturan hak suara pemegang saham secara sistim yang terbatas itu pada waktu ini dalam bidang pemasaran uang dan modal(bursa) serta dalam bidang penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal luar negeri, merupakan hambatan dalam melancarkan pengerahan dana yang ada dalam masyarakat Indonesia. Dalam usaha menstimulir dan melancarkan pasaran uang dan modal, hingga dapat menambah aktivitas dunia perdagangan pada khususnya dan ekonomi nasional pada umumnya, maka dengan Undang-undang No.4 tahun 1971 ini diadakan perubahan terhadap pasal 54 KUHD yang pada pokoknya memberi keluasan kepada para peminat penanam modal untuk memilih antara:
a) menggunakan ketentuan yang lama yang membatasi hak suara seorang pemegang saham.
b) menggunakan ketentuan bahwa para pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya(sistim suara tidak terbatas)
B003407 | 346.066 Hak | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain