Text
Kekuasaan pemerintah negara berdasarkan U.U.D 1945
Secara expressis verbis kekuasaan membentuk undang-undang dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Pernyataan yang sepintas lalu kelihatan jelas maksudnya itu sesungguhnya membuka persoalan-persoalan.
B003399 | 342.02 Hal k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain