Text
Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan, Pemerintah Republik Indonesia 1945
GOLONGAN A
(PEMERINTAH AGUNG)
Bagian I (Undang-Undang)
1.Pidato Proklamasi
2.Proklamasi
3.Pembukaan Undang-Undang Dasar
4.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan penjelasannya
5.Undang-Undang 1945 No.1 dengan penjelasannya tentang pembentukan Komite Nasional Daerah
Bagian II (Peraturan Pemerintah)
1.Peraturan Pemerintah 1945 No.1 tentang pengumuman dan mulai berlakunya Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah
2.Peraturan Pemerintah 1945 No.2 dengan penjelasannya tentang masih berlakunya badan-badan Negara dan peraturan-peraturan dulu
3.Peraturan Pemerintah 1945 No. tentang pemberian ampunan kepada orang-orang hukuman pada hari Mulia berdirinya Republik Indonesia dengan disertai penjelasannya
Bagian III (Penetapan Pemerintah)
1.Penetapan Pemerintah 1945 No.1 /O.P dengan penjelasannya tentang gaji Presiden, Menteri dan lain-lain pemangku jabatan tertinggi
2.Penetapan Pemerintah 1945 No.2 /O.P tentang pembentukan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
3.Penetapan Pemerintah 1945 No.1 /S.D tentang Jawatan topografi dan Jawatan Listrik & Gas masing-masing dimasukkan dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan Departemen Pekerjaan Umum
4.Penetapan Pemerintah 1945 No.2 /S.D tentang urusan Bea dimasukkan dalam Bagian Pajak dari Departemen Keuangan
5.Penetapan Pemerintah 1945 No.3 /S.D tentang urusan Agama dipindah dari Departemen Pengajaran ke Departemen Luar Negeri
6.Piagam Penetapan kedudukan S.P. Kanjeng Sultan Hamengku Buwono IX
7.Putusan Presiden tentang pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Republik Indonesia
Bagian IV Maklumat Pemerintah
1.Maklumat Pemerintah tentang pembangunan Negara
2.Maklumat Pemerintah tentang :
a.Penundaan aktiviteit Partai Nasional Indonesia dengan maksud supaya aktiviteit ini dicurahkan kedalam Komite Nasional
b.Mengibarkan terus bendera Nasional diseluruh Indonesia
c.Penggantian pekik perjuangan “Hidup” dengan “Merdeka” dan cara mengucapkannya
3.Maklumat Pemerintah tentang anjuran kepada penduduk Tionghoa berhubung dengan pengakuan Pemerintah Republik Tiongkok terhadap hak kemerdekaan bangsa Asia supaya meneruskan hubungan yang baik dengan bangsa Indonesia
4.Maklumat Pemerintah tentang dimasukkannya :
a. Kantor-Kantor Kejaksaan dalam lingkungan Kementrian Kehakiman
b. Kantor-Kantor dan Badan-Badan Kepolisian dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri
5.Maklumat Pemerintah tentang tidak berlakunya uang Nica
6.Maklumat Pemerintah tentang perintah kepada Rakyat supaya jangan bertindak sendiri-sendiri untuk menjaga jangan sampai menimbulkan kesulitan dengan Tentara Serikat
7.Maklumat Pemerintah tentang uang yang dianggap syah sebagai alat pembayaran dengan keterangan Pemerintah mengenai soal itu
8.Maklumat Pemerintah tentang pembentukan Tentara Keamanan Rakyat
9.Maklumat Pemerintah tentang pengangkatan Soeprijadi menjadi Menteri Tentara Keamanan Rakyat
10.Maklumat Pemerintah tentang pengibaran bendera Chung Hua Min Kuo digedung-gedung Pemerintah disamping Sang Merah Putih pada tiap-tiap hari Raya bangsa Tionghoa
11.Maklumat Pemerintah tentang pembagian bahan pakaian yang ada di Gedung-gedung kepada Rakyat jelata
12.Maklumat Pemerintah tentang pendirian Pusat Bank Indonesia
13.Maklumat Pemerintah tentang Pemerintah Republik Indonesia akan menghormati hak milik partikelir bangsa Asing
14.Maklumat Wakil Presiden 1945 No. X , dengan penjelasannya, tentang pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Pusat
15.Maklumat Pemerintah tentang melarang ucapan atau tindakan seperti “Mengumumkan perang (sabil) dan lain sebagainya
16.Maklumat Pemerintah tentang pengangkatan Moh.Suljoadikusumo menjadi Menteri ad.int. Tentara Keamanan Rakyat dan pengangkatan pucuk pimpinan Tentara Keamanan Rakyat
17.Maklumat Pemerintah tentang pengiriman bahan makanan dari daerah ke lain daerah dengan penjelasannya
18.Maklumat Pemerintah tentang sikap pemerintah Republik Indonesia terhadap dunia luar
19.Maklumat Pemerintah tentang perintah dan petunjuk kepada penduduk
20.Maklumat Pemerintah tentang pengosongan daerah kota Bandung bagian utara
21.Maklumat Politik
22.Maklumat Pemerintah tentang mendirikan partai-partai Politik
23.Maklumat Pemerintah tentang anjuran supaya mengirim bantuan ke Surabaya, berhubung dengan peristiwa Surabaya
24.Maklumat Pemerintah tentang susunan Kabinet kedua
25.Maklumat Pemerintah tentang politik-program Kabinet kedua dengan disertai penjelasan tentang tanggung jawab Menteri
26.Maklumat Pemerintah tentang pemusatan Tentara disekeliling kota Jakarta Raya
27.Maklumat Pemerintah tentang kewajiban kita untuk mengurus makanan dan kehidupan Rakyat dikota-kota yang diduduki Tentara Serikat
28.Maklumat Pemerintah tentang kewajiban Tentara Inggris di Indonesia
Bagian V (Pengumuman/Keterangan/ Surat-surat resmi lainnya)
1.Pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan Menteri-Menteri dan Kepala-Kepala Daerah
2.Pengumuman Pemerintah tentang berangkatnya dua orang Menteri ke Yogyakarta dan Surakarta untuk menyampaikan Piagam Penetapan
3.Pengumuman Pemerintah tentang Pemerintah Dai-Nippon tidak kuasa lagi mengakui kemerdekaan Indonesia
4.Pengumuman Pemerintah tentang protes atas Maklumat Saiko Sikikan tanggal 18 September 1945
5.Pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung
6.Pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan Mr.Marawis menjadi Menteri Keuangan sebagai pengganti Dr.Samsi
7.Pengumuman Pemerintah tentang Pemilihan umum
8.Pengumuman Pemerintah tentang pelantikan Tentara Kebangsaan
9.Pengumuman Pemerintah tentang pemberhentian Mr.Gatot sebagai Jaksa Agung
10.Pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan Mr.R.Kasman Singodimedjo menjadi Jaksa Agung
11.Pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan Residen dan Walikota di Sumatera
12.Pengumuman Pemerintah tentang memberhentikan R.M. Margono Djojohadikusomo sebagai Dewan Pertimbangan Agung
13.Pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan R.A.A. Wirantakusuma menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung
14.Pengumuman Pemerintah tentang pemberhentian Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dari Kabinet kedua
15.Pengumuman Pemerintah tentang pembakaran Bekasi
16.Pengumuman Pemerintah tentang protes terhadap pembeslahan rumah di Jakarta untuk keperluan Rapwi
17.Pengumuman Pemerintah tentang terjaminnya kehidupan bekas pensiunan
18.Pengumuman Pemerintah tentang uang Republik Indonesia
19.Pengumuman Pemerintah (Presiden) kepada Wartawan Luar Negeri tentang peristiwa Surabaya
20.Pengumuman Pemerintah tentang surat-sebaran Belanda
21.Pengumuman Pemerintah tentang sumpah Pegawai Negeri
22.Pengumuman Pemerintah tentang tidak berlakunya sumpah Pegawai Negeri dalam zaman Belanda
23.Ketetapan Dewan Menteri tentang kedudukan Pegawai Negeri dalam membantu usaha Tentara Serikat
GOLONGAN B
(Panitia Persiapan Kemerdekaan/Komite Nasional Indonesia (Badan Pekerja)/Parlemen)
1.Pengumuman tentang pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
2.Pengumuman tentang :
a. Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
b. Pemilihan P.T. Ir. Soekarno dan P.T. Drs. Moh.Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden
c. Adanya Komite Nasional yang membantu pekerjaan Presiden untuk sementara waktu
3.Pengumuman tentang daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 Propinsi dan daerah kecil lainnya
4. Pengumuman tentang jumlah Kementrian Negara
5.Pengumuman tentang :
a. Pembentukan Komite Nasional
b. Pembentukan Partai Nasional Indonesia
c. Pembentukan Badan Penolong Keluarga Korban Perang, termasuk Badan Keamanan Rakyat
6.Hal Pelantikan Komite Nasional Pusat
7.Susunan Pimpinan Komite Nasional Pusat
8.Janji Anggota Komite Nasional Pusat
9.Mosi rakyat Indonesia
10.Maklumat Komite Nasional Pusat tentang kewajiban rakyat Indonesia dalam membangun Negara
11.Maklumat Komite Nasional Pusat tentang pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Republik Indonesia
12.Pengumuman Komite Nasional Indonesia Pusat tentang :
a. Cara memakai lencana
b. Bentuk Bendera Nasional
c. Cara menghormati pada menaikkan Bendera Nasional
13.Keterangan Badan Pekerja mengenai Rapat-Pleno K.N.I.P. pada tanggal 25 dan 26 November 1945
14.Instruksi tentang Komite Nasional Daerah supaya mengusahakan berdirinya vak-bonden dan organisasi-organisasi Tani
15.Pengumuman Badan Pekerja No.1 tentang mengadakan pengumuman mengenai segala hal yang dibicarakan oleh Badan Pekerja
16.Pengumuman Badan Pekerja No. 2 tentang usul kedudukan Komite Nasional Daerah
17.Pengumuman Badan Pekerja No.3 tentang usul supaya rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik
18.Pengumuman Badan Pekerja No.4 tentang usul mengenai Garis Besar Haluan Negara
19.Pengumuman Badan Pekerja No.5 tentang usul mengenai pertanggungan jawab Menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat
20.Pengumuman Badan Pekerja No.6 tentang usul tindakan apa yang harus diambil oleh Pemerintah berhubung dengan pembentukan Amacab
21.Pertelaan pekerjaan Badan Pekerja dari tanggal 17 Oktober 1945 sampai 25 November 1945
22.Pengumuman Badan Pekerja No.7 tentang :
a. Penambahan jumlah anggota Badan Pekerja dari 17 menjadi 25 orang
b. Usul supaya Pemerintah menyatakan terima kasihnya kepada Negara Ceylon dan Australia atas bantuannya terhadap perjuangan bangsa Indonesia dan menyatakan rasa kecewa terhadap sikap dan tindakan-tindakan Inggris dalam menjalankan kewajibannya
23.Pengumuman Badan Pekerja No.8 tentang pengharapannya menerima nama-nama wakil daerah untuk duduk dalam Badan Pekerja
24.Pengumuman Badan Pekerja No.9 tentang akan dilangsungkan cara bekerja Badan Pekerjaoleh Badan Pekerja baru
25.Pengumuman Badan Pekerja No.10 tentang usul untuk mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar yang mengenai pertanggungan jawab Kabinet kepada Badan Pekerja
26.Pengumuman Badan Pekerja No.11 tentang nama-nama calon anggota badan Pekerja yang diusulkan oleh Daerah
27.Pengumuman Badan Pekerja No.12 tentang usul supaya Pemerintah membentuk Komisi Perekonomian
28.Pengumuman Badan Pekerja No.13 tentang nama-nama anggota badan Pekerja yang terpilih
29.Pengumuman Badan Pekerja No.14 tentang ikut mencampuri sikap Pemerintah sehari-hari
30.Pengumuman Badan Pekerja No.15 tentang pengajaran dalam masa panca-roba
31.Pengumuman Badan Pekerja No.16 tentang usul mengenai pemilihan Umum dan Undang-Undang warga Negara
32.Pengumuman Badan Pekerja No.17 tentang sudah dipilihnya Ketua, Wakil Ketua dan penulis dari Badan Pekerja
33.Pengumuman Badan Pekerja No.18 tentang penunjukan Wakil Borneo menjadi anggota Badan Pekerja
34.Protes Badan Pekerja terhadap pemboman oleh Tentara Inggris di Surabaya
GOLONGAN C
(PERATURAN-PERATURAN/MAKLUMAT-MAKLUMAT/PENGUMUMAN-PENGUMUMAN KEMENTERIAN)
Bagian I (Kementrian Luar Negeri)
Pengumuman tentang telah selesainya buku terjemahan Charter of Peace (Piagam Perdamaian) dengan disertai piagamnya
Bagian II (Kementrian Dalam Negeri)
1.Maklumat Polisi Jakarta Raya tentang “tanda polisi”
2.Maklumat Kepala Polisi Jakarta Raya teentang hasil permusyawaratan antara Military Police dan Kantor Besar Polsi
Bagian III (Kementrian Kehakiman)
1.Perintah Menteri Kehakiman tentang putusan pengadilan harus dilakukan atas nama Negara Republik Indonesia
2.Perintah Menteri Kehakiman tentang penggantian tanda sakura di topi dengan lencana Merah Putih
3.Maklumat Jaksa Agung tentang perintah supaya polisi bertindak lebih keras terutama terhadap Belanda-Belanda yang berusaha mau membinasakan Republik Indonesia
4.Kawat Jaksa Agung tentang perintah untuk memeriksa/merdekakan secepat mungkin tawanan dan tahanan Indonesia
5.Instruksi Jaksa Agung mengenai kejaksaan
6.Instruksi Jaksa Agung tentang pengadilan kepolisian
Bagian IV (Kementrian Penerangan)
1.Pengumuman mulai bekerjanya Radio Republik Indonesia
2.Pengumuman tentang terbitnya Berita Republik Indonesia secara berkala (periodic)
Bagian V ( Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan)
1.Instruksi umum tentang dasar pendidikan, maksud dan tujuan pengajaran
2.Hal mengadakan kursus guru didaerah-daerah untuk Sekolah Rakyat dan sekolah Pertengahan
3.Hal perubahan yang perlu diadakan dalam susunan Sekolah Teknik
4.Hal menyelenggarakan pengajaran dalam waktu genting
Bagian VI (Kementrian Keuangan)
1.Maklumat tentang masih berlakunya segala peraturan-peraturan dulu mengenai Keuangan
2.Anjuran menabung untuk memajukan penukaran uang dikemudian hari
Bagian VII (Kementerian Pertahanan)
1.Keterangan tentang dasar-dasar Tentara Keamanan Rakyat
2.Maklumat tentang uniform dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat
3.Perintah tentang Tentara Keamanan Rakyat harus menuntut perintah Markas Umum
4.Hal pembentukan bagian Angkatan Kereta Api di Markas Tertinggi Keamanan Rakyat
5.Hal pembentukan Tentara Keamanan Rakyat Kereta Api
6.Perintah mengadakan penjagaan yang kuat berhubung dengan kemungkinan pendaratan tentara paying
7.Pembentukan Polisi Tentara dan kewajiban-kewajibannya
Bagian VIII (Kementrian Kemakmuran)
1.Maklumat No.1 tentang instruksi mengenai soal gerakan koperasi
2.Maklumat No.2 tentang pembentukan Jawatan yang diserahi mengawasi perusahaan dengan penjelasannya
3. Peraturan tentang pengawasan perusahaan yang pimpinannya diserahkan kepada Pemerintah
4.Maklumat No.3 tentang larangan pengiriman barang dagangan keluar Pulau Jawa sampai ada ketentuan lebih lanjut
5.Maklumat No.4 tentang hal perlunya diadakan pengawasan atas perusahaan
6.Maklumat No.5 tentang keterangan-keterangan mengenai perusahaan yang diperlukan oleh yang berkepentingan harus diminta kepada Kementrian Kemakmuran (Kantor Karesidenan)
7.Maklumat No.6 tentang masih berlakunya peraturan-peraturan lama yang mengenai Tera
8.Maklumat No.7 tentang perusahaan yang dimintakan pengawasan Pemerintah
9.Maklumat No.8 tentang Ordonnantie Perusahaan tahun 1934 masih tetap berlaku
10.Surat-edaran tentang pengiriman barang-barang dagangan keluar Jawa dan Madura
11.Surat-edaran tentang jenis-jenis barang dagangan yang harus dimintakan izin terlebih dahulu untuk keluar Jawa dan Madura
Bagian IX (Kementrian Kesehatan)
1.Maklumat tentang dokter dan tenaga kesehatan lainnya diharuskan memberi bantuan seluas-luasnya kepada Tentara Keamanan Rakyat bagian kesehatan
2.Maklumat tentang pendaftaran dokter dengan penjelasannya
3.Maklumat tentang pendaftaran dokter yang ingin bekerja diluar tanah Jawa
4.Maklumat tentang petunjuk mengenai penyumbangan tenaga dokter dls. kepada Tentara Keamanan Rakyat bagian kesehatan
5.Maklumat tentang penempatan tenaga-tenaga dokter dls diluar Jawa
6.Maklumat tentang penghapusan Sekolah Dokter Menengah (Igaku Senmon Gakko) di Semarang
Golongan D
(Aneka Warna)
1.Pidato-radio P.T. Ir. Soekarno tentang pergantian zaman dan kewajiban kita
2.Pidato-radio P.T. Drs.Moh.Hatta tentang “Kita mau menjadi banga merdeka,di-aku atau tidak oleh bangsa asing
3.Pidato-radio P.T. Drs.Moh.Hatta kepada dunia tentang “Indonesian aims and ideals”
4.Jawaban Presiden Soekarno didalam interview yang dilakukan oleh Juruwarta-Juruwarta perang Luar Negeri
5.Pidato-radio P.T. R.A.A. Wiranatakusumah (Menteri Dalam Negeri) tentang kepentingan Indonesia tidak boleh diabaikan begitu saja
6.Tulisan Mr.Subardjo (Menteri Luar Negeri) tentang kewajiban bangsa Indonesia terhadap dunia Internasional dengan terjemahan bahasa Inggris
7.Pidato-radio Menteri Luar Negeri tentang peristiwa Surabaya
8.Amanat S.P.I.S. Kanjeng Sultan IX yang menyatakan bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia
9.Amanat S.P.K.G. P.A.A. Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan, adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia
10.Maklumat S.P.K.G. Mangkunegoro VIII yang menyatakan bahwa Negeri Mangkunegaran yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia
11.Maklumat Mangkunegaran yang memuat perintah supaya Rakyat Mangkunegaran dan Kasunanan mengadakan kerjasama yang erat
12.Amanat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang memuat pernyataan adanya Badan Pekerja yang ikut menentukan pula haluan jalannya Pemerintahan di Yogyakarta
13.Maklumat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tentang ketentraman dan keamanan umum
14.Maklumat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pembentukan Laskar Rakyat
15.Maklumat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tentang mengadakan perubahan dalam Maklumat tentang pembentukan Laskar Rakyat
16.Maklumat Mangkunegaran yang memuat anjuran supaya Rakyat seluruhnya bersatu-padu
17.Maklumat Gubernur Maluku tentang pembentukan Kantor Gubernur Maluku dan kantor-kantor Perwakilannya
18.Maklumat Gubernur Maluku tentang korban pahlawan Maluku pada peristiwa Surabaya
19.Pendirian para pemimpin
20.Suara kaum buruh
21.Suara pegawai yang menyatakan yang mereka tidak mau diserahkan sebagai “inventaris”
22.Suara Polisi yang menyatakan mereka menjunjung tinggi Maklumat Pemerintah Indonesia tanggal 19-9-1945 dan menyokong sebulat-bulatnya
23.Penjelasan dasar tujuan Rapwi
24.Maklumat Jawatan Gas dan Listrik tentang tempat kedudukan Pimpinan Pusat
B003281 | 348.598 Koe h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
B009377 | 348.598 Koe h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain