Text
Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan, Pemerintah Republik Indonesia 1946
GOLONGAN A
(PEMERINTAH AGUNG)
Bagian I (Undang-Undang)
1.UU 1946 No.1 dengan penjelasannya tentang penyesuaian Hukum Pidana dengan keadaan baru
2.UU 1946 No.2 tentang pernyataan tidak berlakunya lagi peraturan tentang pajak kohir ( stbld. 1882 No.10)
3.UU 1946 No.3 tentang Warga Negara dan penduduk Negara
4.UU 1946 No.4 tentang pinjaman Negara (pinjaman Nasional)
5.UU 1946 No.5 dengan penjelasannya tentang penetapan pajak pendapatan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan untuk tahun 1946/1947
6.UU 1946 No.6 tentang keadaan bahaya
7.UU 1946 No.7 tentang Pengadilan Tentara
8.UU 1946 No.8 tentang hukum acara pidana bagi Pengadilan Tentara
9.UU 1946 No.9 tentang mengadakan perubahan dalam UU 1946 No.4 dari hal pinjaman Nasional
10.UU 1946 No.10 tentang peraturan pembawaan uang dari satu daerah ke lain daerah
11.UU 1946 No.11 tentang mengadakan perubahan dalam UU Bea Meterai (Zegel-Verordening 1921)
12.UU 1946 No.12 tentang pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat
13.UU 1946 No.13 tentang penghapusan perdikan desa
14.UU 1946 No.14 tentang Pemilihan Kepala Desa
15.UU 1946 No.15 tentang tambahan pokok pajak bumi tahun 1946/1947
16.UU 1946 No.16 tentang pengesahan pernyataan keadaan bahaya seluruh Indonesia
17.UU 1946 No.17 tentang pengeluaran uang Republik Indonesia
18.UU 1946 No.18 tentang kewajiban menyimpan uang sebelum Uang Republik Indonesia dikeluarkan
19.UU 1946 No.19 tentang dasar nilai Uang Republik Indonesia dalam penukaran dengan uang lama
20.UU 1946 No.20 tentang hukuman tutupan
21.UU 1946 No.21 tentang penurunan cukai tembakau seperti yang dimaksud dalam Osamu Seirei No.27 tahun 1944 dan stbld. 1933 No.517
22.UU 1946 No.22 dengan penjelasannya tentang pencatatan nikah, rujuk dan talak
23.UU 1946 No.23 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1946 No. dari hal pembatalan peraturan Pemerintah Pengganti UU 1946 No.4 dan Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1946 No.5
24.UU 1946 No.24 tentang pengesahan PP Pengganti UU 1946 No.10 dari hal pembawaan uang lama dari daerah Jawa dan Madura
Bagian II (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
1.PP Pengganti UU 1946 No.1 tentang perubahan UU Keadaan Bahaya 1946 No.6 mengenai Dewan Pertahanan Daerah Istimewa
2.PP Pengganti UU 1946 No.2 tentang pembentukan Bank Negara
3.PP Pengganti UU 1946 No.3 tentang kewajiban menyimpan uang sebagai persiapan mempermudah penukaaran uang lama dengan uang baru
4.PP Pengganti UU 1946 No. 4 tentang perubahan UU Keadaan Bahaya 1946 No.6
5.PP Pengganti UU 1946 No.5 tentang perubahan UU Keadaan Bahaya 1946 No.6
6.PP Pengganti UU 1946 No.6 tentang perubahan PP Pengganti UU 1946 No.3 dari hal kewajiban menyimpan uang sebagai persiapan mempermudah penukaaran uang lama dengan uang baru
7.PP Pengganti UU 1946 No.7 tentang perubahan UU Keadaan Bahaya 1946 No.6
8.PP Pengganti UU 1946 No.8 tentang pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Surakarta
9.PP Pengganti UU 1946 No.9 tentang pencabutan PP Pengganti UU 1946 No. 4 dan perubahan PP Pengganti UU 1946 No. 5
10.PP Pengganti UU 1946 No.10 tentang larangan uang lama tidak boleh dikeluarkan dari daeraj Jawa dan Madura
Bagian III (Peraturan Pemerintah)
1.PP 1946 No.1 tentang Aturan Bank Rakyat Indonesia
2.PP 1946 No.2 dengan penjelasannya tentang pembaharuan susunan dan pemilihan Komite Nasional Pusat
3.PP 1946 No.3 tentang pembentukan “Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara”
4.PP 1946 No.4 dengan penjelasannya tentang pembentukan Pusat Perkebunan Negara
5.PP 1946 No.5 tentang pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa
6.PP 1946 No.6 tentang pembentukan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
7.PP 1946 No.7 tentang pemberian pangkat militer kepada anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung
8.PP 1946 No.8 tentang berlakunya UU PP 1946 No.1 dari hal hukum pidana untuk propinsi Sumatera
9.PP 1946 No.9 tentang aturan pelaksanaan UU 1946 No.12 dari hal pembaharuan susunan dan pemilihan anggota Komite Nasional Pusat
10.PP 1946 No.10 tentang pembentukan Kantor Pusat Pemilihan
11.PP 1946 No.11 tentang pencabutan PP 1946 No.6 dari hal pembentukan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Bagian IV (Peraturan Presiden)
1.Peraturan Presiden 1946 No. 1 tentang pemberian ampunan kepada orang hukuman
2.Peraturan Presiden 1946 No.2 dengan penjelasannya tentang pemberian tunjangan kepada bekas Menteri
3.Peraturan Presiden 1946 No.3 tentang hubungan antara Jawatan-Jawatan Sipil dengan Dewan Pertahanan Daerah
4.Peraturan Presiden 1946 No.4 dengan penjelasannya tentang perubahan PP 1946 No.2 dari hal pemberian tunjangan kepada bekas Menteri
5.Peraturan Presiden 1946 No.5 tentang gaji dan representasi bagi Presiden, Menteri dan lain-lain pejabat tinggi
6.Peraturan Presiden 1946 No.6 tentang penyempurnaan susunan Komite Nasional Pusat
Bagian V (Penetapan Pemerintah)
1.Penetapan Pemerintah 1946 No.1/Um tentang perusahaan percetakan yang ada di Surakarta ditempatkan dibawah pengawasaan pemerintah guna mencetak Uang Republik Indonesia
2.Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan Hari Raya”
3.Penetapan Pemerintah 1946 No.3/Um tentang ujian Sekolah Lanjutan
4.Penetapan Pemerintah 1946 No.4/Um tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri untuk tahun 1946
5.Penetapan Pemerintah 1946 No.7/Um tentang tanggal 5 Oktober dijadikan Hari Raya “Hari Angkatan Perang”
6.Penetapan Pemerintah 1946 No.8/Um tentang penetapan Hari Raya Gerebeg Besar tahun 1946
7.Penetapan Pemerintah 1946 No.9/Um tentang hari bulan 10 November dijadikan Hari Raya “Hari Pahlawan”
8.Penetapan Pemerintah 1946 No.10/Um tentang penetapan hari raya Islam
9.Penetapan Pemerintah 1946 No.11/Um tentang pembentukan “Badan Pemeriksa Keuangan”
10.Penetapan Pemerintah 1946 No.1/S.D. tentang pembentukan Departemen Agama dan Balai Pemuda sebagai bagian dari Kementrian Sosial
11.Penetapan Pemerintah 1946 No.2/S.D tentang pergantian nama : a. Tentara Keamanan Rakyat “menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, b. Kementrian Keamanan menjadi Kementrian Pertahanan
12.Penetapan Pemerintah 1946 No.3/S.D tentang urusan Undian uang yang sampai kini menjadi urusan Departemen dalam Negeri diurus oleh Departemen Sosial
13.Penetapan Pemerintah 1946 No.4/S.D tentang perubahan nama “Tentara Keselamatan Rakyat” menjadi Tentara Keamanan Rakyat
14.Penetapan Pemerintah 1946 No.5/S.D tentang pemindahan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman ke Kementerian Agama
15.Penetapan Pemerintah 1946 No.6/S.D tentang pembentukan Tentara Republik Indonesia Angkatan Udara dengan susunannya
16.Penetapan Pemerintah 1946 No.7/S.D tentang penunjukan Yogyakarta dan Jombang sebagai tempat kedudukan Sementara dari masing-masing Pengadilan Tinggi Semarang dan Surabaya
17.Penetapan Pemerintah 1946 No.8/S.D tentang pemindahan Jawatan Topograf dari Kementerian Kehakiman ke Kementrian Pertahanan
18.Penetapan Pemerintah 1946 No.9/S.D tentang penunjukan Jakarta sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung
19.Penetapan Pemerintah 1946 No.10/S.D tentang penggabungan Kementerian Pertanian dan Persediaan dan Kementerian Perindustrian & Perdagangan menjadi Kementerian Kemakmuran
20.Penetapan Pemerintah 1946 No.11/S.D tentang urusan kepolisian dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri dan dijadikan Jawatan tersendiri langsung dibawah pimpinan Perdana Menteri
21.Penetapan Pemerintah 1946 No.12/S.D tentang pembentukan kepolisian dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri dan dijadikan Kementerian Negara Khusus untuk mengurus soal-soal pemuda
22.Penetapan Pemerintah 1946 No.13/S.D tentang penunjukan menjadi tempat kedudukan Dewan Pertahanan Negara
23.Penetapan Pemerintah 1946 No.14/S.D tentang penghapusan pemerintahan istimewa didaerah Bekasi/Cikarang/Karawang/Cibinong/Cibarosa
24.Penetapan Pemerintah 1946 No.15/S.D tentang pengesahan susunan Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta
25.Penetapan Pemerintah 1946 No.16/S.D tentang penghapusan Komisaris Tinggi untuk daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta dan pembentukan Keresidenan Surakarta dan “kota Surakarta”
26.Penetapan Pemerintah 1946 No.18/S.D tentang pemberian kekuasaan kepolisian kepada S.P. Sultan Yogyakarta
27.Penetapan Pemerintah 1946 No.19/S.D tentang penunjukan anggota-anggota Pusat Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional
28.Penetapan Pemerintah 1946 No.19A/S.D tentang pernyataan Pemerintah, bahwa Gubernur dan Residen tetap bertanggung jawab atas ketentraman dan keamanan dalam daerahnya
29.Penetapan Pemerintah 1946 No.19B/S.D tentang Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diserahi pengawasan ataas enclave Ngawen (Mangkunegaran)
30.Penetapan Pemerintah 1946 No.20/S.D tentang pengangkatan Amir Hoesin Almoedjahil menjadi Jendral Mayor Kehormatan
31.Penetapan Pemerintah 1946 No.21/S.D tentang Residen dan Wakil Residen Surakarta diperintahkan kembali ke Surakarta
Bagian VI (Maklumat dan Pengumuman Pemerintah)
1.Maklumat Presiden 1946 No.1 tentang Kekuasaan Pemerintah seluruhnya dipegang oleh Presiden
2.Maklumat Presiden 1946 No.2 tentang pencabutan Maklumat Presiden 1946 No.1 tentang pengambilan Kekuasaan Pemerintahan seluruhnya oleh Presiden
3.Maklumat Presiden 1946 No.3 tentang pengesahan susunan Kabinet Syahrir (Oktober 1946)
4.Pengumuman Pemerintah tentang pengesahan susunan Kabinet Syahrir (Maret 1946)
5.Pengumuman Pemerintah tentang pelantikan Dewan Pertahanan Negara
GOLONGAN B
(DEWAN PERTAHANAN NEGARA)
Bagian I (Peraturan Dewan Pertahanan Negara)
1.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.1 tentang syahnya peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara
2.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.2 dengan penjelasannya tentang pengungsian
3.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.3 tentang hak untuk mempergunakan gedung-gedung
4.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.4 tentang pembentukan Panitia Angkutan Darat
5.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.5 dengan penjelasannya tentang Pos,Telegraf dan telepon dalam keadaan bahaya
6.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.6 tentang penjagaan bahaya udara
7.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.7 dengan penjelasan tentang penilikan Pos,Telegraf dan Telepon
8.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.8 dengan penjelasannya tentang pendaftaran pesawat penerimaan radio
9.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.9 dengan penjelasannya tentang pengawasan pemancar radio
10.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.10 tentang larangan pengiriman emas
11.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.11 tentang penilikan barang-barang cetakan, pengumuman dan penerbitan
12.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.12 tentang pengawasan bangun-bangunan dan barang-barang penting
13.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.13 tentang kewajiban bekerja
14.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.14 tentang pendaftaran senjata api
15.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.15 tentang pembatasan harga-harga barang
16.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.16 tentang penilikan film
17.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.18 tentang pendaftran perusahaan
18.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.19 dengan penjelasannya tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk pembentukan Laskar dan Barisan
19.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.21 tentang pendaftaran dan penguasaan kendaraan bermotor serta pengawasan bengkel dls.
20.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.22 tentang perubahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.14 dari hal pendaftaran senjata api
21.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.23 tentang perubahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.15 dari hal pembatasan harga barang
22.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.24 tentang pengawasan Import-Export barang penting
23.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.25 tentang pembentukan Panitia Kesehatan
24.Peraturan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.26 tentang pembentukan Badan Textiel Negara
Bagian II (Penetapan Dewan Pertahanan Negara)
1.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.1 tentang aturan sidang Dewan Pertahanan Negara
2.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.47 tentang pengawasan jalannya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
3.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.49 tentang instruksi kepolisian dalam keadaan bahaya
4.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.53 tentang pembentukan Panitia Pusat penetapan harga barang untuk kepentingan Negara
5.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.65 tentang pengerahan tenaga untuk perusahaan perkebunan
6.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.66 tentang pengerahan tenaga kesehatan
7.Penetapan Dewan Pertahanan Negara 1946 No.67 tentang pengerahan tenaga Pegawai (Pekerja) Negeri
Bagian III ( Instruksi Dewan Pertahanan Negara)
1.Instruksi Dewan Pertahanan Negara 1946 No.1 tentang persidangan, susunan Dewan Pertahanan Daerah
2.Instruksi Dewan Pertahanan Negara 1946 No.2 tentang pengungsian
3.Instruksi Dewan Pertahanan Negara 1946 No.3 tentang bentuk Dewan Pertahanan Daerah
4.Instruksi Dewan Pertahanan Negara 1946 No.4 tentang kedudukan gaji pegawai Dewan Pertahanan Daerah
5.Instruksi Dewan Pertahanan Negara 1946 No.5 tentang perhubungan antara Dewan Pertahanan Daerah dan jawatan-jawatan sipi
6.Instruksi Dewan Pertahanan Negara 1946 No.13 tentang militairisasi Pulihi Negara
B003280 | 348.598 Koe h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain