Text
Penetapan Presiden Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (Dengan Penjelasan)
Kegiatan subversi merupakan bahaya bagi keselamatan Negara dan bangsa Indonesia yang sedang berevolusi untuk mewujudkan masyarakat sosialis Indonesia. Tentu saja revolusi Indonesia perlu diamankan dari bahaya subversi tersebut dan dalam hubungan ini Pemerintah telah mengeluarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia No.11 th.1963 (Lembaran Negara No.101 th.1963) tentang pemberantasan kegiatan subversi itu.
Penetapan Presiden tersebut perlu dipelajari oleh seluruh massa rakyat Indonesia karena dengan mentaatinya berarti masyarakat Indonesia telah turut mengamankan jalannya revolusi.
Tetapi bahasa yang dipakai oleh pembuat undang-undang biasanya tidak mudah diikuti oleh orang banyak
B003191 | 342.02 Zai p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
B003341 | 342.02 Zai p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain