Text
Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun
Buku III KUHPerdata tidak memberikan rumus tentang perikatan. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib meemnuhi prestasi itu.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang semata-mata adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiw tertentu, ditetapkan melahirkan suatu hubungan hukum (perikatan) diantara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas dari kemauan oihak-pihak tersebut.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 21016932, 10267207
B001021 | 342.02 Huk | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
B001022 | 342.02 Huk | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain