Text
Anti monopoli
Bibliografi hlm.: 89
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Undnag - Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berarti telah menambah lagi satu perbendaharaan Undang - Undang yang sudah cukup lama ditunggu - tunggu oleh kalangan usahawan, maupun mereka yang ingin menjalankan kegiatan usahanya di negara Republik Indonesia tercinta ini. Undang - Undang yang baru akan berlaku satu tahun kemudian, atau dalam milenium ketiga ini, diharapkan tidak hanya akan menjadi undang - undang di atas kertas saja, melainkan diharapkan akan dapat turut meningkatkan peran serta Indonesia dalam menyukseskan program World Trade Organization (WTO) yang telah disepakati dan dicanangkan secara universal di awal tahun 2000 nanti. Suatu hal yang juga perlu disadari adalah bahwa Undang - Undang tersebut nantinya jangan hanya dapat dimanfaatkan oleh golongan yang secara ekonomis "lebih kuat" atau "Superior" melainkan diharapkan dapat berperan sebagai penyeimbang lajunya "konglomerasi" dan makin "berjayanya kegiatan asing" di Indonesia. Tentunya Undang - undang inipun tidak diharapkan untuk berjalan sendiri, melainkan juga harus di"harmonisasikan"dengan berbagai aturan dan ketentuan peraturan perundang - undangan lainnya yang berlaku saat ini, sehingga dapat tercapai sinergi yang maksimal bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
B001169 | 343.072 Yan a | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain