Text
Pemantauan Persidangan: Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat
Perempuan sebagai kelompok marginal mengalami peminggiran dari akses publik dan kebanyakan tidak memiliki kecukupan untuk memiliki dan mengakses sumber daya. Hal inilah yang juga dialami perempuan saat berhadapan dengan hukum. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dilatarbelakangi karena masih marak terjadi diskriminasi dan stereotip gender dalam peradilan di Indonesia.
B015671 | 346.013 4 Pem | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain