Text
Ringkasan Disertasi: Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Implementasi Good Corporate Governance
Corporate Governance (CG) adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari struktur perseroan itu, mulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan skateholders dari perseroan, yaitu Negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang bersangkutan dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate Governance adalah suatu konsep yang luas. Ruang lingkup penelitian ini dibatasi dalam bidang hukum perdata dan difokuskan pada prinsip-prinsip GCG menutut OECD dan sekilas mengenai prinsip-prinsip GCG secara internasional. Kemudian penelitian dilakukan terhadap pedoman (Code) GCG Indonesia serta selayang pandang minilik pedoman (Code) GCG dari negara-negara Asia, seperti: Malaysia, Singapura dan di Inggris yang menjadi tata acuan dalam pelaksanaan GCG.
B015430 | 346.092 6 Wil p | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain