Text
Jurnal Perempuan 88 : Pernikahan Anak : Status Anak Perempuan
Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari sepuluk negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun. Pada edisi ini Jurnal Perempuan 88 mengulas pelbahai matra kajian dengan basis riset berikut ini: 1) Apa dan bagaimana anak-anak perempuan dapat berada dalam pernikagan anak? Perkawinan anak diantaranya terjadi karena orang tua melepaskan diri dari beban memelihata anak karena kemiskinan; penafsiran agama yang patriarkis; dan hidup suburnya budaya filial piety (patuh, tunduk kepada orang tua dan anggota yang lebih tua dalam keluarga): serta ketiadaan pemahaman soal kesehatan reproduksi perempuan. 2) Bagaimana nasib anak perempuan dalam pernikahan anak di Indonesia? Bagaimana praktiknya? Adakah perlindungan hukum jika terjadi KDRT? Adakah perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran hak anak? Bagaimana dengan Konvensi Hak Anak? 3) Bagaimana mengakhiri pernikahan anak? Advokasi dan rekomendasi kebijakan seperti apa yang dibutuhkan dalam mengatasi hal tersebut?
S000883 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain