Text
Jurnal Perempuan 84 : Budaya, Tradisi, Adat
Jalan, jejak dan praktik budaya, tradisi, adat dan hukum informal masih melekat, menyatu dan ada dalam praktik masyarakat Indonesia 'modern'. Jejak dari bahaya beberapa praktek tradisi seperti kawin-paksa, tes keperawanan, sunat perempuan, dan lain - lain bahkan masih utuh dipraktekkan di kota - kota yang diklaim sebagai lebih modern dari lokus - lokus masyarakat tradisional. Komisi Hak Asasi Manusia PBB telah menyatakan bahwa "kebebasan atas nilai budaya, tradisi dan adat yang melindungi moral tertentu harus berlandaskan pada prinsip bahwa ia tidak berbasis pada satu tradisi tunggal dan atau yang melanggar hak asasi manusia perempuan" (ICCPR, 13 Nov 2012). Hampir seluruh agama - agama di dunia tak bebas dari jejak praktik-praktik yang membahayakan nyawa anak-anak perempuan, perempuan dan minoritas seksual. Buku ini membahas isu - isu seperti Tradisi Nikah-Paksa di Madura, Konstruksi Perempuan Jawa dalam Studi Poskolonialisme, dan lain - lain.
S000880 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain