Text
Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama Di Indonesia Dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin
Buku ini membuktikan bahwa keberadaan peradilan agama-meski eksklusif Islam, tetapi-bukan ajang Islamisasi dan pelembagaan konservatisme hukum islam. Setidaknya, ada dua alasan. Pertama, rujukan yang digunakan dalam setiap putusan Pengadilan Agama bukan teks langsung dari Al-Qur'an dan al-Hadits atau jurisprudensi klasik Islam dari Timur Tengah, melainkan hukum nasional dan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana sistem peradilan yang lain, yang biasa disebut Fikib Indonesia atau Fikih Madzhab Negara.
B015423 | 347.01 Sum r | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain