Text
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Pasca Transisi Politik : Dinamika Penuangan dan Implementasinya
Perubahan UUD 1945 membawa arah yang menguntungkan bagi cabang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penjamin Kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 seperti menutup pintu kenangan kelam di masa lalu. Selain itu dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menentukan Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Dengan dasar ini, tidak ada landasan gukum sedikit pun bagi pemerintah dan DPR untuk membagikan tanggung jawab kepada kekuasaan kehakiman di luar kekuasaan kehakiman. Jika pemerintah berkehendak membagikan tanggung jawab kekukasaan kehakiman selain kepada MA dan MK. Arah pengaturan yang demikian tegas ditambah transformasi sistem politik ke arah yang demokratis seharusnya membawa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan otonom. Namun dalam kenyataannya, meskipun dalam alam konstelasi politik yang demokratis dan pengaturan konstitusi yang menegaskan jaminan kemerdekaan kekuasaan yang merdeka nyatanya tidak merepresentasikan keadaan yang senyatanya. Buku ini mengulas dan menguraikan secara mendalam mengenai bagaimana penuangan dan implementasi jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman pasca transisi politik dan mengonsepsikan tatanan pembenahannya.
B015399 | 347.013 Cha k | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain