Text
Bukti Elektronik Di Indonesia: Pengaturan Tentang Perolehan , Pemeriksaan, Dan Pengelolaan Bukti Elektronik = Elektronik Evidence
Teknologi informasi memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan hukum. Salah satu implikasi adalah diakuinya keberadaan bukti elektronik dalam pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun perkara lainnya. Di Indonesia, bukti elektronik diperkenalkan pada 2001 dengan munculnya bukti elektronik dalam Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sejak saat itu hampir seluruh undang - undang yang di dalamnya mengatur hukum acara juga memuat aturan yang mengakui dapat digunakannya bukti elektronik sebagai bukti dalam persidangan, terlebih dengan diundangkannya Undang - undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B015393 | 345.06 buk | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain