Text
Mengkaji Model Dan Rumusan Acara (Lus Cintituendum) Pengujian Peraturan Perundang - Undangan Di Bawah Undang - Undang Oleh Mahkamah Agung
Pengujian peraturan perundang - undangan di bawah UU diatur dalam UU MA. Amanat Pasal 24A ayat (5) UUDN RI Tahun 1945 dijabarkan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah duakali terakir dengan UU NO. 3 Tahun 2009. Khusus mengenai pengujian peraturan perundang - undangan diatur dalam dua pasal yaitu Pasal 31 dan Pasal 31A. Kedua pasal memuat secara singkat kewenangan, legal standing, formal dan materi permohonan, diktum putusan, dan publikasi putusan dalam Berita Negara/Berita Daerah.
B015391 | 240.11 men | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain