Text
Pembatasan Penggunaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana: Laporan Penelitian
Pemilihan judul kajian Pembatasan Penggunaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, didasarkan pada adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tabggak 6 Maret 2014 memutuskan bahwa pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur tentang permohonan upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, adalah inskonstitusionil, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pada tanggal 31 Desember 2014 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 0 Tahun 2014 intinya menyatakan permohonan upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kecuali dengan alasan sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang saling bertentangan ini menimbukan polemik di dalam masyarakat, para pencari keadilan, para akademisi dan praktisi hukum, tentang aturan manakan yang berlaku dalam permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana.
B015361 | 347.01 Pem | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain