Text
Peta Jalan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura
Landasan hukum pembentukan GTMA dan program kerjanya dituangkan dalam "Peta Jalan Percepatan Pengakuan, Perlindungan, an Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura". Tiga Pilar tersebut adalah:
1. Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakaat Adat;
2. Pemetaan dan Pengakuan Wilayah Adat; dan
3. Perencanaan Pembangunan Berbasis Wilayah Adat.
B015287 | 344.090.264.2 Pet | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain