Text
Mengukur Keberhasilan Berbasis Dampak: Usulan Praktik Untuk Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Ranham
Nyaris tiga abad setelah Vienna Declaration and Programme of Action dideklarasikan dalam Kongres Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 1993, Kebijakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) lekas menjadi pembicaraan dalam diskursus politik HAM di sejumlah negara. Indonesia, yang menjadi salah satu dari dertan negara-negara pertama yang memiliki RANHAM, merayakan kebijakan ini bertepatan dengan momentum demokraisasi yang menggeser peta politik hukum dan HAM pada 1998 prinsip HAMuniversal yang dianggap terlalu umum ke dalam kebijakan praktis hak asasi manusia di tingkat domestik. Proses adopsi RANHAM menjadi titik balik yang penting di dalan fenomena glokaslisasi RANHAM lahir di tengah harapan bahwa hak asasi manusia tidak akan berhenti semata-mata sebagai instrumen kebijakannamun menjadi saripati dalam sikap-tindak berbangsa dan bernegara, yang kemudian menjadikannya sebuah perangkat penyadaran (konsistensi) di dalam masyarakat.
B015284 | 323 Men | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
B015288 | 323 Men | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain