Text
Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan
Surat Edaran mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengusung asas salus populi suprema lec=x esto, Mahkamah Agung memberikan respons terhadap situasi pandemik ini dengan membangun dasar bagi optimalisasi pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam memberikan layanan hukum. Di bidang penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas persidangan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan secara elektronik. Untuk melengkapi Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2019 yang memberi pijakan bagi pelaksanaan sidang perkara perdata. perdata agama, dan perkara tata usaha secara elektronik, Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2020 memberikan pijakan hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana jinayat, dan pidana militer secara elektronik. Dengan demikian, pada tahun 2020, semua jenis persidangan perkara di pengadilan telah dapat disidangkan secara elektronik. Di bidang kesatuan penerapan hukum, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. melalui Perma tersebut, Mahkamah Agung berharap rentang lamanya pemidanaan dalam putusan tidak pidana korupsi dalam diputus dengan parameter yang sama demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan menghindari disparitas putusan. Untuk meningkatkan kesatuan penerapan hukum itu pulalah Mahkamah Agung terus memperkuat konsep pleno kamar dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020
B014804 | 347.013 Lap (2020) o | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain