Text
Tambal Sulam Sistem Noken: Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua
Noken adalan nama khas Papua untuk tas tradisional yang dianyam dari pintalan serat kulit kayu. Noken telah diberi status sebagai Warisan Kebudayaan Dunia Oleh UNESCO pada tahun 2012. Pemilu dengan sistem noken mulai dikenal khalayak ramai ketika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam Keputusannya atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, No.47-48/PHPU.A-VI/2009 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Yahukimo, mengakui sistem noken sebagai cara yang sah dan Pemilu. Pemilu sistem noken sering dianggap sebagai Pemilu di mana kotak suara diganti dianggap sebagai Pemilu di mana kota suara diganti dengan tas noken. Itulah yang tampak dari Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 01/Kpts/KPU Prov.030/2013. Pengganti Kotak Suara. "Yang sangat jarang diketahui adalah bahwa keputusan itu juga membolehkan Kepala Suku untuk memasukkan surat suara yang dimiliki oleh warganya ke noken tertentu Bahkan keputusan itu juga membolehkan pencoblosan surat suara tidak dilakukan ole pemilih atau kepala suku, tetapi oleh petugas KPPS.
B015110 | 324.6 pas t | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain