Text
Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia
KUHAP yang disahkan pada 31 Desember 1981 merupakan pencapaian besar bangsa Indonesia pada waktu itu karena berhasil meninggalkan nilai-nilai kolonial. Tetapi dalam konteks hari ini, KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun itu perlu perubahan dalam menjawab permasalhan-permasalahan dalam sistem peradilan pidana yang berkembang seiring zaman. Penelitian Audit KUHAP yang dilakukan oleh institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menghadirkan diskursus yang penting dipertimbangkan dalam upaya mencari solusi atas permasalahan-Permasalhan tersebut, Khususnya dalam konteks hukum acara pidana. Dengan mengacu pada konsep due process of law dan restorative justice sebagai pisau analisis, penelitian ini menyoroti permasalahan-permasalahan sistem peradilan pidana saat ini baik dari segi regulasi maupun praktik.
B015070 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-05-01) |
Tidak tersedia versi lain