Text
Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang
Proses perancangan undang-undang membutuhkan sebuah ruang yang menjamin kebebasan pembentuk undang-undang untuk menuangkan konsep maupun gagasannya. Apalagi jika rancangan dimaksud mengatur hak yang sama sekali baru. Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, MK mengakui adanya ruang bebas bagi pembentuk undang-undang. Ruang demikian disebut sebagai "kebijakan hukum terbuka" yang menempatkan semua rumusan norma undang-undnag sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Buku ini menelisik konsep kebebasan pembentuk undnag-undang yang dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, sekaligus melakukan kritik terhadap konsep dimaksud. Tujuannya untuk menemukan konsep ideal mengenai kebebasan pembentuk undang-undang, serta menemukan parameter uji konstitusionalitas yang mampu membatasi kebebasan demikian.
B014880 | 347.014 026 43 Wib k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain