Text
Pengisian Jabatan Publik dalam Ranah Kekuasaan Eksekutif (seri 2)
Mekanisme pengisian jabatan Kapolri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan masih harus diperbaiki. Perbaikan tersebut meliputi pembenahan proses yang dilakukan Presiden dan juga bentuk atau batas keterlibatan lembaga perwakilan dalam pengisian jabatan yang dimaksud. Bahkan, perbaikan juga mesti dilakukan pada ranah yang lebih substansial, yaitu menyangkut penguatan lembaga, terutama Komisi Kejaksanaan dan Kompolnas. Gagasan perbaikan tersebut hanya untuk satu tujuan, yaitu untuk mendorong penguatan sistem pemerintahan presidensial yang dianut UUD 1945.
B014860 | 352.65 Pen | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Fritz's Private Library) | Tersedia |
B015696 | 352.65 Pen | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain