Text
Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia antara yang Tersurat dan Tersirat: Kajian Kritis Undnag-undang Terkait Penataan Ruang da Sumber Daya Alam
Kajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang dimunculkan oleh frasa "sumber daya alam lainnya" pada pasal 33 UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan "sumber daya alam lainnya" tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kajian dilkukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait dengan sumber daya alam yang disigi dari tujuh kriteria.
B014595 | 343.096 Sum p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain