Text
Buku Referensi Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang muncul dan berproses di pengadilan, menuntut perhatian dan empati dari para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim). Salah satu kelemahan hukum acara pidana (KUHP) dan perangkat hukum lainnya, antara lain adalah kurang memberi perhatian terhadap korban. KUHP yang dibuat pada tahun 1981, lebih banyak melindungi hak asasi tersangka dan/atau terdakwa dibandingkan perhatian terhadap korban kejahatan. Untuk itu dalam proses pembentukan undang-undang di masa mendatang, masalah vitim (korban) harus mendapat atensi yang memadai.
B014469 | 324.34 Buk | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain